SSCASN 2021: Passing Grade / Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil T.A. 2021

Passing grade / nilai ambang batas adalah nilai ambang batas kelulusan SKD (PERMENPANRB No. 27 Tahun 2021) atau nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Mengenai materi SKD CPNS T.A. 2021 kamu dapat membacanya dilink berikut ini:

Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil T.A. 2021

Kementerian PANRB telah menetapkan passing SKD CPNS 2021 dalam KEPMENPANRB No. 1023 Tahun 2021. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa:

  1. Jumlah soal keseluruan SKD adalah 110 soal (TWK 30 butir soal; TIU 35 butir soal; TKP 45 butir soal).
  2. Pembobotan nilai dalam materi soal SKD yaitu: TIU/TWK jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0; TKP bobot jawaban bernilai benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  3. Penetapan nilai ambang batas untuk jalur umum yaitu: 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 80 (delapan puluh) untuk TIU dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP

Untuk lebih jelasnya, pembaca dapat mengunduh dokumen KEPUTUSAN MENPANRB No. 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 atau dengan melihat gambar dibawah ini.

(sumber: KEMENPANRB)


Post a Comment

1 Comments