Bantuan Subdisi Upah: Cek Informasi dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)


Merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.


Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima BSU?

Berikut kriteria penerima BSU menurut PERMENAKER RI No. 17 Tahun 2021:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. 30 Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp. 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerka kepada BPJS Ketenagakerjaan dana tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Hasil Tangkapan Layar di Situs BPJS KETENAGAKERJAAN

Cek apakah kamu calon penerima BSU dengan klik gambar dibawah ini!


Sumber: website bpjs ketenagakerjaan

Post a Comment

1 Comments