BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima BSU?
Berikut kriteria penerima BSU menurut PERMENAKER RI No. 17 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp. 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerka kepada BPJS Ketenagakerjaan dana tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah
![]() |
Hasil Tangkapan Layar di Situs BPJS KETENAGAKERJAAN |
Cek apakah kamu calon penerima BSU dengan klik gambar dibawah ini!
Sumber: website bpjs ketenagakerjaan
1 Comments
Sama-sama, semoga artikel ini bermanfaat
ReplyDelete