SSCASN 2021: Surat Edaran BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 "Melakukan swab test RT PCR atau antigen"

Screenshot tampilan notifikasi di situs cpns.pertanian.go.id
Gambar 1. Screenshot Tampilan Notifikasi di Situs cpns.pertanian.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran No. 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021.

Terdapat 9 poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni:

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SDK) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir).
  2. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
  3. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
  4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.
  5. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.
  6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
    1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
    2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain yang di bagian luar (double masker);
    3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
    4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
    5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
    6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
  7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.
  8. Peserta seleksi CASN Wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formuli yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca pengunguman lengkapnya disini.

Post a Comment

3 Comments

  1. Makin ribet ya padahal baru mau tes doank 😑 btw, makasih infonya bang 👌

    ReplyDelete
  2. Sama-sama 🙏
    Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua.

    ReplyDelete